KPK Periksa Eks Dirjen Kemendagri di Sukamiskin usai Jadi Tersangka Korupsi Dana PEN Kabupaten Muna
Hukum | 28 November 2023, 20:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Periode 2020-2021 Mochamad Ardian Noervianto di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Ardian Noervianto dimintai keterangan oleh penyidik KPK soal perkara suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021-2022.
"Hari ini bertempat di Lapas Sukamiskin Bandung, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Mochamad Ardian Noervianto (MAN) selaku mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Baca Juga: Selain Pengadaan Sapi, KPK Selidiki Dugaan Korupsi Holtikultura di Kementerian Pertanian
Selain memeriksa Ardian, Ali menuturkan pada yang sama, penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lain di Lapas Sukamiskin.
Mereka yakni mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Muna Sukarman Loke dan La Ode Muhammad Ruadianto Emba.
Ketiga orang yang diperiksa itu adalah terpidana dalam kasus suap pengurusan dana PEN di Kabupaten Kolaka Timur.
Adapun kasus tersebut terus dipelajari dan dikembangkan oleh penyidik KPK hingga berujung dengan kembali ditetapkannya Ardian sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional di Kabupaten Muna Tahun 2021-2022.
Selain Ardian, KPK menetapkan tiga tersangka lain, yakni Bupati Kabupaten Muna La Ode Muhammad Rusman Emba (LMRE), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar (LMSA) dan pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) La Ode Gomberto (LG).
Baca Juga: KPK Periksa Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP Vita Ervina terkait Kasus Syahrul Yasin Limpo
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV