Mudah, Ini Cara Validasi NIK menjadi NPWP Secara Online
Humaniora | 29 November 2023, 07:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Cara validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi pajak.go.id.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) gencar mendorong masyarakat untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Pemadanan data NIK sebagai NPWP sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, dengan aturan turunan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Baca Juga: Catat, Begini Cara Mengganti Tanda Tangan di KTP | SINAU
Cara validasi NIK menjadi NPWP
Langkah-langkah pemadanan data atau validasi NIK menjadi NPWP sebagai berikut:
- Akses laman https://www.pajak.go.id, lalu login
- Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode captcha
- Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP
- Cek validasi NIK dan klik Ubah Profil
- Setelah itu, logout atau keluar melalui menu Profil.
Untuk mengecek berhasil tidaknya validasi NIK menjadi NPWP, Anda dapat login kembali ke laman https://www.pajak.go.id, menggunakan 16 digit nomor NIK dan kata sandi yang sama.
Apabila login menggunakan nomor NIK berhasil, maka proses validasi NIK menjadi NPWP sudah selesai dilakukan.
Baca Juga: Penting, NIK di KTP Bisa Dinonaktifkan Kalau Tidak Lakukan Langkah Berikut | SINAU
Cara Daftar NPWP Online
Apabila belum memiliki NPWP, Anda dapat melakukan pendaftaran secara online melalui https://ereg.pajak.go.id/daftar. Mulanya, Anda akan dituntun untuk membuat akun DJP pribadi terlebih dahulu.
Akun tersebut nantinya bakal digunakan untuk mengisi formulir pendaftaran NPWP secara online:
- Masuk ke laman https://ereg.pajak.go.id/daftar
- Masukkan alamat email yang masih aktif dan sering digunakan untuk mempermudah proses pendaftaran. Email ini akan digunakan untuk menerima verifikasi dan notifikasi lainnya dari DJP. Jangan juga lupa untuk memasukkan kode Captcha.
- Setelahnya, periksa kotak masuk email pribadi yang dimasukkan pada laman pendaftaran.
- Laman akan mengirimkan link verifikasi pendaftaran secara otomatis. Klik link verifikasi tersebut untuk melanjutkan pendaftaran.
- Setelah meng-klik link tersebut, Anda akan masuk pada formulir isian data untuk login.
- Isilah data yang dimintai oleh laman secara lengkap. Jika sudah, klik daftar dan tunggu notifikasi 'sukses'.
- Periksa kembali kotak masuk email untuk melanjutkan proses pendaftaran akun. Anda akan menemukan pesan dengan judul 'Email Aktivasi Akun'.
- Buka kotak masuk dan klik link aktivasi pada email untuk melanjutkan pengisian data.
- Setelahnya, tunggu notifikasi 'Selamat!
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV