> >

Tak Langsung ke Presiden, Gibran Perlu Izin Gubernur dan Mendagri untuk Cuti Kampanye Pilpres 2024

Rumah pemilu | 28 November 2023, 21:05 WIB
Foto arsip. Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah Gibran Rakabuming Raka tidak perlu izin ke Presiden untuk mendapatkan cuti mengikuti kampanye Pilpres 2024.(Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Selasa (27/11/2023) mengatakan pengajuan cuti kampanye bagi Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka berbeda dari para menteri yang maju di Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Ari menjelaskan, calon wakil presiden (Cawapres) pasangan Prabowo Subianto itu, mengajukan izin cuti ke Gubernur Jawa Tengah untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sebelum akhirnya diteruskan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 

"Mekanisme sama juga kalau kepala daerah kan berjenjang ya, gubernur mengajukan izin cuti ke Mendagri, kemudian tembusan ke presiden," ungkapnya.

"Sedangkan wali kota atau bupati itu mengajukan cuti ke gubernur tembusannya ke Mendagri," sambungnya.

Ia pun menegaskan bahwa pengajuan cuti para menteri yang akan kampanye Pilpres 2024 telah disetujui presiden.

"Iya sudah," kata Ari Dwipayana menjawab pertanyaan wartawan, sebagaimana dilaporkan oleh tim jurnalis KompasTV.

Ia mengonfirmasi bahwa Presiden Jokowi telah memberikan izin cuti bagi para menteri yang berkampanye Pilpres 2024.

Baca Juga: Prabowo Mulai Cuti Kampanye 1 Desember, Selanjutnya Beberapa Hari hingga Januari 2024

Ari menyebut, Presiden Jokowi telah menyetujui pengajuan cuti dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD serta Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto untuk kampanye Pilpres 2024.

Menurutnya, izin cuti tersebut diberikan Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU