Bawaslu Ingatkan Peserta untuk Patuhi Aturan Pemilu 2024
Rumah pemilu | 28 November 2023, 22:15 WIB"Srategi pemilu yang luber dan jurdil bisa diwujudkan dengan memahami tugas penyelenggara pemilu, tahapan pemilu, aturan pemilu, jenis pelanggaran pemilu dan penegak hukum pemilu."
"Jika penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan masyarakat mengetahui aturan dalam setiap tahapan pemilu, maka penyelenggaraan pemilu akan luber dan jurdil," katanya.
KPU telah menetapkan sejumlah tahapan yang harus diikuti oleh para peserta kampanye Pemilu 2024. Adapun tahapan tersebut dilaksanakan berdasarkan jadwal sebagai berikut:
- 28 November 2023-10 Februari 2024: Periode ini mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.
Baca Juga: Puan Minta TNI-Polri Pastikan Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Kondusif
- 21 Januari-10 Februari 2024: Tahap ini mencakup kampanye rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
- 11-13 Februari 2024: Masa tenang, semua bentuk kampanye dilarang.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV