Sidang Uji Formil Batas Usia Capres-Cawapres, Hakim MK Beri Masukan untuk Denny Indrayana dkk
Hukum | 28 November 2023, 13:00 WIB“Nanti bisa misleading ke pengujian materiil. Jadi, lebih banyak memperkuat aspek proses pembentukan,” ucap Guntur.
Soal petitum, Guntur juga meminta pemohon untuk mengaitkan dengan Pasal 57 Ayat 2 Undang Undang Mahkamah Konstitusi.
Terkait dengan legal standing atau kedudukan hukum pemohon, Guntur juga meminta ditambahkan bukti-bukti yang menguatkan posisi pemohon.
“Legal standing kaitannya dengan principal Saudara, mengaku dalam permohonan adalah seorang guru besar. Tolong tunjukkan bukti dokumen bahwa beliau guru besar. Advokat, tolong dikasih bukti advokatnya. Politisi, kasih bukti sebagai politisi,” jelas Guntur.
Baca Juga: Denny Indrayana: MKMK Tidak Fair, Menyatakan Aturan Pilpres Tak Bisa Diubah
Dengan adanya saran perbaikan tersebut, Hakim Suhartoyo memberikan waktu hingga Rabu, 6 Desember 2023.
“MK memberikan waktu hingga Rabu 6 Desember 2023, berkas perbaikan baik hardcopy maupun softcopy sudah diterima di MK paling lambat jam 09.00,” kata Suhartoyo yang langsung menutup sidang.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV