> >

Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana Iman Masykur, Praka RM Cs Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat

Hukum | 28 November 2023, 10:07 WIB
Tiga prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka penculikan dan pembunuhan Imam Masykur. Ketigianya yakni Praka RM, anggota prajurit Paspampres, Praka J, dan Praka HS. (Sumber: KOMPAS TV)

Setelah Oditur Militer membacakan tuntutannya, Hakim Ketua Kolonel (Chk) Rudy Dwi Prakamto meminta para terdakwa untuk berbicara dengan penasehat Hukum, apakah akan mengadakan pledoi (pembelaan). 

Baca Juga: Benarkah Kesejahteraan Prajurit jadi Faktor Pemicu Praka RM Cs Culik dan Peras Imam Masykur?

Hakim Ketua Rudy Dwi Prakamto kemudian menutup sidang dan menetapkan sidang selanjutnya pada bulan 4 Desember 2023. 

"Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 4 Desember 2023, dengan mendengarkan pledoi Penasehat Hukum," ujar Hakim Rudy. 

Adapun Oditur Militer yakni Letkol (Chk) Upen Jaya Supena, dan Letkol Laut (KH) I Made Adnyana. Para terdakwa didampingi penasehat Hukum antara lain Mayor (Chk) Manang, Kapten (Chk) Budianto, Lettu (Chk) Amril Harahap.

Sedangkan dua hakim anggota yakni Letkol (Chk) Idolohi, dan Mayor (Kum) Aulisa Dandel. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU