Akses Firli Bahuri di KPK Dicabut usai Diberhentikan Jokowi, akan Diperlakukan sebagai Tamu Biasa
Hukum | 27 November 2023, 21:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memperlakukan mantan pimpinannya, Firli Bahuri, hanya sebagai tamu ketika berkunjung ke gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPK sementara Nawawi Pamolango saat menjawab pertanyaan awak media, Senin (27/11/2023).
Diketahui, Firli diberhentikan sementara karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: KPK Belum Putuskan Beri Bantuan Hukum atau Tidak untuk Firli Bahuri yang Terjerat Kasus Pemerasan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengangkat Nawawi sebagai Ketua KPK sementara.
"Kedatangan beliau di kantor ini cukup sebagai kami perlakuan tamu undangan dan sebagainya," kata Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin.
Dia menjelaskan, Keppres yang dikeluarkan Presiden Jokowi memiliki konsekuensi bahwa Firli sudah berhenti bekerja di KPK.
Selama pemberhentian itu masih berlaku, purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu tidak berhak melakukan kerja-kerja di KPK. Dengan demikian, akses Firli di Gedung KPK dicabut.
“Aktivitas perkantoran tidak berhak dilaksanakan oleh yang bersangkutan,” tutur Nawawi.
Baca Juga: Nawawi Pamolango Tegaskan Kasus Harun Masiku Jadi Prioritas KPK
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV