Tok! Biaya Haji yang Harus Ditanggung Jemaah Sebesar Rp56 Juta, Naik Rp6 Juta dari 2023
Humaniora | 27 November 2023, 17:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2024 atau biaya yang harus ditanggung tiap jamaah, sebesar Rp56 juta.
Total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH 2024 adalah sebesar Rp93,4 juta. Itu berarti sebesar Rp37,4 juta akan ditanggung oleh nilai manfaat setoran awal jemaah.
Kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1445 Hijriah/2024 Masehi melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji yang diajukan pemerintah.
"Besaran rata-rata biaya perjalanan ibadah haji Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp56 juta atau sebesar 60 persen," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi dalam rapat dengan Kemenag, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Baca Juga: Kemenag Sebut Masih Ada Jemaah yang Berhaji dengan Dana Talangan dari Lembaga Keuangan
Adapun jumlah Bipih 2024 ini naik 0,7 persen atau sekitar Rp6,2 juta dari Bipih 2023. Pada musim haji tahun lalu, disepakati biaya Bipih yang dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3 persen), sedang yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp 40.237.937 (44,7 persen).
Sedangkan untuk musim haji 2024, awalnya Kemenag mengusulkan besaran BPIH sebesar Rp105 juta. Lalu setelah berkonsultasi dengan DPR, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI melakukan sejumlah rasionalisasi komponen BPIH dan didapati angka Rp94,3 juta.
Dalam daftar berikutnya, Komisi VIII DPR bersama Kemenag kembali menghitung ulang biaya haji hingga didapat angka Rp93,4 juta.
Ashabul Kahfi menerangkan, Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp56 juta akan digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi selama di Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.
Baca Juga: Tes Kesehatan Haji 2024 Segera Dibuka, Jika Tak Lolos Keberangkatan Ditunda Setahun
Sedangkan Rp37,4 juta dari nilai manfaat digunakan untuk biaya penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasanmengatakan Panja Komisi VIII DPR mengusulkan pelunasan biaya haji dapat dilakukan dengan motode mencicil.
Apalagi pada tahun 2024 akan ada penambahan kuota calon jemaah haji Indonesia sebesar 20.000.
“Kami akan mendorong kebijakan bahwa calon jamaah Haji dapat melakukan cicilan pelunasan sejak diputuskan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah,” kata Ace seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya.
Baca Juga: BI Catat Uang Beredar di Masyarakat pada Oktober 2023 Capai Rp8.505,4 T
Di sisi lain, Panja BPIH 2024 pun meminta agar Pemerintah dapat memaksimalkan penggunaan kuota, termasuk kuota tambahan menjadi 241.000 jemaah di mana kuota normalnya hanya 221.000 jamaah.
Menurut Ace, tambahan kuota inilah yang menjadi faktor penggunaan nilai manfaat dapat dimaksimalkan untuk biaya haji.
“Jumlah ini merupakan angka terbesar jemaah haji Indonesia sepanjang sejarah haji Indonesia. Tentu dengan besarnya jumlah jemaah ini akan berkonsekuensi terhadap penggunaan nilai manfaat yang besar juga,” katanya.
Baca Juga: Batas Waktunya Diundur, Ini Cara Aktivasi NIK dengan NPWP
Ace berharap, penurunan usulan kenaikan BPIH tidak akan berdampak terhadap pelayanan bagi calon jemaah Haji. Baik saat di Tanah Air maupun ketika di Tanah Suci.
“Dengan penurunan usulan BPIH ini kami minta kepada pihak Kementerian Agama RI untuk tidak mengurangi kualitas pelayanan haji yang selama ini sudah semakin baik,” tandasnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.tv, Antara