> >

Besok Pagi Jokowi Lantik Nawawi Pomolango Jadi Ketua Sementara KPK

Peristiwa | 26 November 2023, 21:06 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango di Istana Negara, Senin (27/11/2023).

Rencana tersebut disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Kompas.TV, Minggu (26/11/2023).

Pengucapan sumpah tersebut, kata dia, juga dirangkaikan dengan pelantikan Pj Gubernur Riau.

“Besok pagi, direncanakan ada agenda pengucapan sumpah/janji Bapak Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK di hadapan Presiden dan pelantikan Gubernur Provinsi Riau di Istana Negara,” ujarnya.

Baca Juga: Nurul Ghufron Sebut Insan KPK Dukung Nawawi Pomolango Jabat Plt Ketua KPK

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Presiden Joko Widodo menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara menggantikan posisi Firli Bahuri.

Penunjukan Nawawi ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian dan pengangkatan sementara ketua KPK, yang ditandatangani Jokowi usai kunjungan kerjanya di Kalimantan Barat, Jumat (24/11/2023).

Ari Dwipayana menjelaskan, Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara.

Firli diberhentikan sementara setelah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.

Presiden Jokowi tiba di Lanud Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat (24/11/2023) malam dan langsung menandatangani Keppres tentang pemberhentian dan pengangkatan sementara ketua KPK.

"Keppres ditandatangani oleh Presiden Jokowi Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," ujar Ari dalam pesan singkat, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga: Menengok Jejak Karier Nawawi Pomolango, Ketua KPK Sementara yang Dipilih Presiden Jokowi!

Dalam Keppres yang sudah disiapkan ada dua keputusan. Pertama terkait dengan pemberhentian sementara Ketua KPK.

Keputusan kedua adalah pengangkatan ketua sementara sesuai dengan UU 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU