Jokowi Teken PP 53/2023: Menteri hingga Wali Kota yang Maju Pilpres Tak Harus Mundur dari Jabatan
Rumah pemilu | 24 November 2023, 23:36 WIBBaca Juga: Besok Gibran Batal Hadiri Uji Publik PP Muhammadiyah di UM Surabaya, Prabowo Bakal Tampil Sendiri
Aturan tersebut dijelaskan kembali di dalam Pasal 31 PP 53/2023 itu yang menjelaskan bahwa menteri hingga wali kota bisa melaksanakan kampanye, asal mengajukan cuti.
Begini bunyi Pasal 31 Ayat (3):
Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan cuti.
Aturan terkait cuti bagi para pejabat negara yang maju Pilpres itu diatur di dalam satu pasal baru, yakni Pasal 34A yang menjelaskan bahwa para pejabat negara yang telah disebutkan itu boleh mengajukan cuti pada saat masa pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, pengundian nomor urut, serta selama kampanye.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV