Ada Aliran Uang Rp40 Miliar di Rekening Ghisca Debora, Polisi Belum Berencana Terapkan Pasal TPPU
Hukum | 24 November 2023, 18:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aparat kepolisian belum berencana menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU kepada tersangka dugaan penipuan konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang.
Hal ini merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK yang menemukan aliran uang mencapai Rp40 miliar di rekening mahasiswi Universitas Trisakti tersebut.
"Untuk saat ini, transaksi tersebut terkait dengan pasal yang telah kami terapkan penipuan dan/atau penggelapan," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Chandra Mata Rohansyah kepada Kompas TV, Jumat (24/11/2023).
Baca Juga: Polisi Dalami Temuan Aliran Uang Rp40 Miliar di Rekening Ghisca Debora
Chandra menjelaskan, kini pihaknya masih melakukan pendalaman ihwal transaksi di rekening Ghisca.
"Untuk update (temuan PPATK) masih pendalaman kami. Untuk transaksi rekening tersebut tentu ada kaitannya, dan kami akan pendalaman dengan memilah mana yang terkait dan mana yang tidak," katanya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan, nilai perputaran uang di rekening Ghisca Debora hampir mencapai Rp40 miliar.
Menurut Ivan, jumlah transaksi rekening Ghisca Debora yang mencapai puluhan miliar itu terjadi hingga periode November 2023.
"Kami mendeteksi besarnya perputaran uang di rekening yang bersangkutan hingga mendekati angka Rp40 miliar," kata Ivan, Selasa (21/11/2023), dikutip dari Tribunnews.com.
Dari Rp40 miliar tersebut, ia menambahkan, transaksi terbanyak terjadi pada periode Mei sampai November 2023 yang nilainya di atas Rp30 miliar
Ivan mengatakan, pihaknya saat ini sudah memblokir sejumlah rekening milik tersangka Ghisca Debora.
Secara keseluruhan, total kerugian yang ditimbulkan oleh Ghisca Debora mencapai Rp5,1 miliar atau setara 2.268 tiket.
Baca Juga: PPATK Temukan Perputaran Uang di Rekening Ghisca Debora Penipu Tiket Coldplay, Capai Rp 40 M
Atas perbuatannya, Ghisca Debora dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan atau Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun kurungan penjara.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV