> >

Firli Bahuri Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Pertimbangkan Ajukan Praperadilan dan Gelar Perkara Khusus

Hukum | 24 November 2023, 10:14 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan pihaknya membuka peluang untuk mengajukan permohonan praperadilan usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Ya, tentu kita akan mempertimbangkan hal itu (praperadilan),” kata Ian dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga: KPK Minta Maaf Firli Bahuri jadi Tersangka, Nurul Ghufron: Maaf Peristiwa Itu Bikin Gaduh

Tak hanya itu, pihaknya berencana mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Polda Metro Jaya.

Ian bilang, pihaknya menduga ada hal lain yang mendorong pihak kepolisian menetapkan Firli sebagai tersangka.

“Kita meminta untuk gelar perkara khusus sehingga tuduhan kepada beliau terang benderang, apakah benar ini murni proses hukum yang disangkakan kepada beliau atau ada atensi yang lain,” ucapnya.

Sebelumnya, dia mengaku terkejut dengan penetapan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Menurutnya, hal itu terlalu dipaksakan.

Ian mengatakan penyidik belum menanyakan soal dugaan pemerasan ketika Firli diperiksa. Untuk itu, pihaknya keberatan dengan status tersangka kliennya.

"Pemeriksaan tanggal 16 November kemarin materi yang ditanyakan oleh penyidik Polda kepada beliau itu belum bicara pada substansi yang dituduhkan. Masih sebatas pertanyaan-pertanyaan normatif, mengenai riwayat pekerjaan, mengenai penugasan," jelas Ian dalam Kompas Petang, Kamis (23/11).

Baca Juga: Mantan Ketua KPK Desak Polisi Segera Tangkap Firli Bahuri, Khawatir Kabur dan Hilangkan Bukti

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU