Istana Telah Terima Surat Penetapan Tersangka Firli Bahuri, Siapkan Keppres Pemberhentian Sementara
Hukum | 23 November 2023, 19:47 WIBAri menyebut, jika surat penetapan tersangka Firli Bahuri sudah diterima, maka akan diproses lebih lanjut menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Itu sudah diatur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, terutama Pasal 32 (ayat 2), jelas sekali aturan mengenai itu,” ujar Ari Dwipayana.
Adapun pasal tersebut berbunyi, "dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya."
Seperti diketahui, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diumumkan Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.
Penetapan tersangka Firli tersebut dilakukan usai tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu.
Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Apa Kata Capres Ganjar Pranowo dan Cawapres Mahfud MD?
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV