> >

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Ini Sederet Barang Bukti yang Disita Polda Metro Jaya

Hukum | 23 November 2023, 08:18 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Polisi Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/10/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti berkaitan dengan penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Barang-barang bukti yang disita termasuk sepatu yang digunakan Syahrul saat bertemu Firli di lapangan bulutangkis.

“Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR bulu tangkis bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022,” tutur Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (23/11/2023) dini hari, seperti dilaporkan jurnalis Kompas TV, Ferdiansyah Marlupy.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Polisi Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL!

Selain menyita pakaian dan sepatu SYL, penyidik juga menyita beberapa barang bukti data elektronik dan dokumen elektronik.

“Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023,” tuturnya.

Penyitaan, lanjut dia, juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK bertanggal 28 April 2021.

Penyidik juga menyita satu hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.

“Kemudian yang kelima juga telah dilakukan penyitaan terhadap ikhtisar lengkap LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) atas nama FB pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022,” tambahnya.

Barang lain yang juga turut disita adalah 21 unit HP dari para saksi, kemudian 17 akun email, 4 unit flashdisk, 2 unit kendaraan mobil, 3 e-money.

Baca Juga: Ini Respons Wakil Ketua Komisi III DPR soal Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL

“Kemudian 1 buah kunci atau remote keyless bertuliskan Land Cruiser, kemudian 1 buah dompet yang bertuliskan Lady Americana USA berwarna coklat yang berisikan holiday getaway voucher 100 ribu spiralcare Traveloka.”

Penyidik juga menyita 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen atau barang bukti lainnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU