Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Rp58 Miliar, Jaksa: Perbuatan Terdakwa Harus Dianggap Suap
Hukum | 22 November 2023, 15:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (22/11/2023).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Andhi menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
Adapun rinciannya, Rp50,2 miliar, USD264.500 atau setara Rp3,8 miliar, dan terakhir SGD409.000 atau senilai Rp4,8 miliar.
Baca Juga: Andhi Pramono Segera Disidang, Bakal Didakwa Terima Gratifikasi Lebih dari Rp 50 Miliar
Jaksa menilai gratifikasi yang diterima Andhi haruslah dianggap sebagai suap. Sebab, kata dia, Andhi menerima uang puluhan miliar tersebut karena berhubungan dengan jabatan dan kewajibannya sebagai pegawai negeri di Ditjen Bea Cukai.
“Perbuatan terdakwa Andhi Pramono yang menerima gratifikasi tersebut haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya,” kata jaksa dalam persidangan.
Seperti diketahui, KPK menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU pada 7 Juli 2023.
Dalam kasus yang menjeratnya, Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk menjadi makelar, memfasilitasi pengusaha, dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.
Sebagai broker, tersangka Andhi diduga menghubungkan antarimportir untuk mencarikan logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia, di antaranya menuju Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Baca Juga: KPK Telusuri Aset Andhi Pramono di Batam Lewat Istri dan Mertua
Dari rekomendasi dan tindakan yang dilakukannya, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang sebagai bentuk bayaran atau fee.
Rekomendasi yang dibuat dan disampaikan tersangka Andhi itu diduga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor dan impor diduga tidak berkompeten.
Siasat Andhi menerima bayaran tersebut, salah satunya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya, yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan.
Gratifikasi yang diterima Andhi Pramono tersebut diduga diberikan pada rentang waktu 2012 sampai 2022, di mana saat itu Andhi menduduki beberapa posisi di Ditjen Bea Cukai.
Antara lain mulai dari sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) hingga pejabat eselon III di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan posisi terakhirnya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: KPK: Pengusaha Setor Uang ke Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono agar Bisnisnya Tak Diganggu
Dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi itu hingga kini tercatat sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan Andhi untuk belanja keperluan pribadi dan keluarganya.
Kemudian, dalam kurun waktu tahun 2021 dan 2022, Andhi diduga melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar.
Atas perbuatannya, Andhi Pramono dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Andhi juga disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV