Geledah Rumah Bupati Bondowoso, KPK Temukan Uang Tunai dan Dokumen Aliran Fee ke Sejumlah Pihak
Hukum | 22 November 2023, 15:13 WIBBONDOWOSO, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Bondowoso, Jawa Timur. Salah satu tempat yang digeledah adalah rumah dinas Bupati Bondowoso.
Adapun penggeledahan yang dilakukan penyidik lembaga antirasuah itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi untuk tersangka mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro.
"Beberapa lokasi yang dituju di antaranya Kantor Pemkab Bondowoso, rumah dinas Bupati Bondowoso, dan rumah kediaman dari pihak terkait lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Baca Juga: KPK Ungkap OTT di Bondowoso terkait dengan Perkara yang Sedang Ditangani Kejari Setempat
Ali menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen, antara lain dokumen proyek pengadaan, dokumen catatan aliran uang berupa fee ke berbagai pihak, termasuk untuk para tersangka
Selain itu, penyidik KPK juga menemukan uang tunai yang besaran nilainya masih akan dikonfirmasi kepada para pihak terkait.
"Seluruh temuan tersebut segera disita dan dianalisis untuk kelengkapan berkas penyidikan tersangka PJ dan kawan-kawan," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di Kejari Bondowoso, Jawa Timur, pada Kamis (16/11/2023).
Selain itu, KPK turut menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS), serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS) dan Andhika Imam Wijaya (AIW).
Baca Juga: Kejagung Tidak Akan Beri Bantuan Hukum ke Kajari Bondowoso yang Tersandung Korupsi
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengungkapkan konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut.
Berawal, ketika Kejaksaan Negeri Bondowoso menindaklanjuti laporan terkait dugaan korupsi pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan oleh perusahaan milik YSS dan AIW.
Tersangka AKDS kemudian diperintah tersangka PJ untuk melaksanakan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Selama proses penyelidikan berlangsung, tersangka YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi intensif dengan AKDS untuk meminta agar penyelidikannya dapat dihentikan.
Menindaklanjuti keinginan YSS dan AIW tersebut, AKDS kemudian melaporkan hal itu kepada PJ. Hal tersebut kemudian ditanggapi PJ dengan memerintahkan AKDS untuk mengakomodasi keinginan YSS dan AIW.
Baca Juga: Kejagung Pecat Sementara Kajari dan Kasi Pidsus Bondowoso Usai Kena OTT KPK
Ketika proses permintaan keterangan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ. Kesepakatan itu yakni YSS dan AIW diminta menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.
KPK yang menerima informasi soal penyerahan uang tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan yang berujung dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempat tersangka pada Rabu, 15 November 2023.
Selain menangkap keempat tersangka, penyidik KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp225 juta.
Usai kegiatan OTT, keempatnya kemudian dibawa ke Polres Bondowoso oleh penyidik KPK untuk dimintai keterangan awal.
Dari pemeriksaan awal tersebut, diketahui telah terjadi penyerahan uang kepada AKDS dan PJ sejumlah total Rp475 juta. Temuan itu kemudian menjadi bukti permulaan untuk segera didalami serta dikembangkan.
Baca Juga: KPK Tetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso dan 3 Orang Tersangka Dugaan Suap
Atas perbuatannya, tersangka YSS dan AIW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka PJ dan AKDS sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV