Bawaslu Diminta Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu dari Dukungan Perangkat Desa ke Gibran
Rumah pemilu | 21 November 2023, 08:57 WIBBagi yang melanggar, sambung Neni, sanksinya juga jelas tertuang dalam Pasal 490 UU Pemilu.
Baca Juga: Habiburokhman Bantah Ada Penyampaian Dukungan untuk Prabowo-Gibran oleh Perangkat Desa
Bunyi Pasal 490 UU Pemilu yakni "Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye itu dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta".
Kemudian dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis. Hal itu termuat dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Desa.
Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.
"Dukungan perangkat desa yang memberikan sinyal dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran tidak etis dan merusak tatanan demokrasi. Meskipun dilakukan di luar tahapan kampanye, tetapi ini menjadi awal potensi dugaan pelanggaran yang rentan terjadi," ujar Neni.
Adapun para aparat perangkat desa yang hadir berasal dari beragam organisasi, yaitu Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), DPP Asosiasi Kepala Desa Indonesia (Aksi), dan Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia (Kompakdesi).
Baca Juga: APDESI Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Kemudian ada pula Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PAPPDSI), DPP Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), serta Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.
Koordinator Nasional Desa Bersatu Muhammad Asri Anas menyatakan dukungan perangkat desa bukan bentuk kampanye.
"Kami berkomitmen tidak akan berkampanye, tidak akan memberikan dukungan terbuka, kalau tertutup ya sudahlah ya, namanya menyampaikan aspirasi, masa beraspirasi tidak diberikan support," ujar Asri.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV