Ditahan Polisi, Motif Ghisca Jual Tiket Konser Coldplay Ingin Dapat Untung Rp250 Ribu Per Tiket
Hukum | 20 November 2023, 21:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Pusat menahan Ghisca Debora Aritonang atau GDA (19), pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Rabu (15/11/2023) malam.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan, polisi telah menetapkan Ghisca sebagai tersangka.
Usai penetapan tersangka, Ghisca langsung dilakukan penahanan sejak Jumat (17/11/2023.)
Polisi pun telah memeriksa sebanyak tujuh saksi dalam kasus dugaan penipuan tersebut.
Baca Juga: Pengakuan GDA Mahasiswi Penipu Tiket Coldplay Rp5,1 Miliar
"Kami menerima enam laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay dengan total Rp5,1 miliar atau sebanyak 2.268 tiket," kata Susatyo di Markas Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Susatyo menyebutkan, enam laporan polisi diterima dari VS yang mengalami kerugian Rp1,35 miliar setelah membeli 700 tiket, lalu AS dengan kerugian Rp1,3 miliar dengan pembelian 600 tiket dan MF kerugian Rp1,3 miliar karena membeli 500 tiket.
Selanjutnya, pelapor berinisial SG mengalami kerugian Rp73 juta dengan membeli 58 tiket, AR merugi Rp1,3 miliar usai membeli 400 tiket dan pelapor berinisial CL rugi Rp230 juta yang juga menjadi bagian dari lima laporan tersebut.
"Adapun kronologinya bahwa tanggal 13 November 2023 salah satu pelapor membawa saudari GDA ke Polres Metro Jakarta Pusat,” ujar Susatyo.
“Pada saat itu kami masih melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor, sampai kemudian pelapor membuat laporan polisi," katanya.
Baca Juga: Polres Metro Jakarta Pusat Catat Penipuan Konser Coldplay Sebanyak 400 Tiket dengan Rugi Rp 1,3 M!
Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Pusat melakukan upaya paksa penggeledahan dan mendapatkan beberapa barang bukti milik tersangka seperti tas, sandal, sepatu, alat elektronik dan barang-barang lainnya.
Modus tersangka, yaitu ikut memburu tiket konser Coldplay kemudian ditawarkan kepada beberapa temannya yang diketahui merupakan penjual (reseller) untuk membeli tiket tersebut.
"Dalihnya tiket tersebut adalah tiket yang dijanjikan akan dapat menjelang pelaksanaan konser Coldplay yang padahal dari Mei sampai dengan November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara tiket atau sebagainya," ujar Susatyo.
Susatyo mengungkapkan, motif tersangka Ghisca menjual tiket konser Coldplay karena ingin mengambil keuntungan Rp250 ribu per tiket.
Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan GDA sebagai tersangka dan melakukan penahanan yang juga disertai barang bukti mutasi rekening korban atas nama tersangka.
Baca Juga: Polisi Terima Laporan Penipuan 503 Tiket Konser Coldplay, Kerugian Capai Miliaran Rupiah!
Tersangka dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun.
Dalam kesempatan tersebut, tersangka Ghisca Debora mengakui kesalahannya dan berjanji akan mengikuti proses hukum yang menjeratnya.
"Saya, Ghisca Debora Aritonang, saya mengakui kesalahan saya. Dan saya akan mengikuti proses hukum. Dan proses ini sudah saya serahkan ke pihak Kepolisian," ujar Ghisca.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV