Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu soal Pantun "Gotong Royong Pilih Nomor 3", TPN: Konteksnya Perkenalan
Rumah pemilu | 18 November 2023, 16:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Cawapres Ganjar Pranowo, Mahfud MD dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI buntut pantun yang dilontarkan saat acara pengundian nomor urut di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pelapor atas nama Maydika Ramadani melaporkan Mahfud ke Bawaslu karena diduga telah melakukan pelanggaran Pemilu.
Pantun Mahfud yang dinilai mengandung ajakan sudah melanggar aturan kampanye dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Aturan tersebut menjelaskan, masa kampanye baru dimulai 15 hari sejak penetapan capres-cawapres oleh KPU RI.
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Tama Satrya Langkun menilai pantun yang dilontarkan Mahfud usai mendapat nomor urut 3 hanya sebatas perkenalan dan bukan untuk curi start kampanye.
Baca Juga: Pantun Chris Martin di Konser Coldplay Jakarta: Apa Kabar Kota Jakarta? Boleh dong Pinjam 100
Menurutnya, pantun yang diucapkan Mahfud dalam konteks kegembiraan sudah melewati tahapan penetapan capres-cawapres dan masuk ke tahap selanjutnya.
Di momen tersebut jugalah Mahfud sekaligus memperkenalkan dirinya mendapat nomor urut 3 kepada masyarakat.
Tama meyakini Bawaslu RI bijak dalam melihat momen, teks, dan konteks saat Mahfud melontarkan pantun.
"Saya yakin Bawaslu bijak dalam membedakan mana pelanggaran, mana perkenalan. Pada penentuan nomor urut tersebut, kami menilai itu adalah ungkapan kegembiraan, sekaligus perkenalan pasangan Ganjar-Mahfud atas nomor urut 3," ujar Tama saat dikonfirmasi, Jumat (17/11/2023), dikutip dari Kompas.com.
Di sisi lain, Tama menilai konteks Mahfud saat menyampaikan pantun juga untuk mencairkan suasana dan membalas pantun yang diucapkan kedua pasangan Capres dan Cawapres lainnya di acara yang sama.
Baca Juga: Pantun Rocky Gerung Sebut Nama Anies di Depan Ganjar: Angin Mamiri di Pantai Makassar
Hal ini penting dilihat sebagai penilaian apakah pantun tersebut bertujuan melanggar aturan kampanye.
Menurutnya upaya Mahfud melontarkan pantun hanya sebatas mencairkan suasana melalui budaya membalas pantun, seperti yang dilakukan dua pasangan capres-cawapres lain sebelumnya.
"Katanya mau pemilu riang gembira. Masak menyampaikan pantun dengan riang jenaka dianggap pelanggaran pemilu?" ujar Tama.
Terpisah, Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud Ronny Talapessy menyatakan, Mahfud sama sekali tidak melanggar aturan kampanye.
Perihal sosialisasi dan kampanye sendiri sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.
Baca Juga: Kata Cak Imin Soal Dilaporkan ke Bawaslu: Bukan Kampanye, Hanya Pantun
Jadwal kampanye akan dilakukan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Nah, di situ macam-macam larangannya dan setelah saya cek apa yang dilakukan Pak Mahfud pada waktu pencabutan nomor itu, sama sekali tidak ada yang dilanggar," ujar Ronny.
Selain Mahfud, cawapres dari Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar juga dilaporkan ke Bawaslu karena pantun yang dilontarkan mengandung ajakan.
Adapun pantun Mahfud di kesempatan sama usai menerima nomor urut 2 di KPU yakni "Hukum yang tegak harapan kita. Sejahtera merata idaman bersama. Ganjar-Mahfud pilihan kita, gotong royong pilih nomor tiga."
Sedangkan pantun Muhaimin yang dilontarkan usai menerima nomor urut 1 di KPU yakni "Ke Mamuju jangan lupa pakai sepatu. Kalau ingin maju, pilihlah nomor satu".
Baca Juga: Ketua TPN Arsjad Rasyid Soal Mahfud MD Berpose Tiga Jari Foto Bareng Pilot Garuda
Bawaslu yang hadir di acara tersebut juga menilai pantun kedua peserta Pilpres 2024 itu bernada ajakan.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan pihaknya sedang mendalami dugaan pelanggaran pemilu curi start kampanye yang dilakukan cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskadar dan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD.
Terlebih, dugaan pelanggaran itu terjadi di kantor KPU yang dihadiri seluruh komisioner KPU dan anggota Bawaslu.
"Ya kan (kejadiannya) di depan kami, di depan mata jelas, di depan KPU yang punya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Itu ajakan memilih. Ajakan memilih. Ajakan memilihnya ada," ujar Bagja saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (15/11/2023).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV