> >

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Kapan Dibuka? Ini Syarat, Gaji dan Tugasnya

Rumah pemilu | 17 November 2023, 20:00 WIB
Ilustrasi anggota KPPS. Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 kapan? ini syaratnya (Sumber: KOMPAS.COM/PERDANA PUTRA)

Baca Juga: Resmi Naik! Ini Honor Petugas KPPS Pemilu 2024, Masa Kerja, Syarat dan Tugasnya

Syarat KPPS Pemilu 2024

  • Warga negara Indonesia (WNI);
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Tugas KPPS Pemilu 2024

  • Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS
  • Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  • Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS
  • Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 3 Catatan Komnas HAM ke KPU untuk Cegah Kasus KPPS Meninggal Dunia di Pemilu 2019 Terulang

Selain itu, KPPS mempunyai kewenangan dan kewajiban antara lain:

  • Menempelkan DPT di TPS
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Gaji KPPS Pemilu 2024

 - Gaji ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000

 - Gaji anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000

 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU