> >

Soal Supervisi Kasus Pemerasan SYL dengan Polda Metro Jaya, KPK: Masih Taraf Koordinasi

Hukum | 17 November 2023, 14:54 WIB
Direktur II Koordinasi Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudhiawan dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri (paling kiri) di Gedung KPK, Jumat (17/11/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur II Koordinasi Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudhiawan mengatakan pihaknya baru saja menggelar rapat dengan jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Rapat tersebut berkaitan dengan permohonan supervisi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini ditangani oleh kepolisian.

Yudhiawan menegaskan rapat tersebut merupakan bagian dari koordinasi antara KPK dan Polda Metro Jaya serta Bareskrim Polri.

Baca Juga: Eks Pegawai KPK Heran dengan Tingkah Firli usai Diperiksa: Kalau Tidak Salah Ngapain Tutup Muka

“Kami dalam penanganan perkara ini masih dalam taraf koordinasi, kemudian juga ada transparansi, kami apresiasi dan akan mendukung yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim,” katanya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/11/2023).

“Ini dalam rangka koordinasi, belum taraf supervisi,” sambungnya.

Sementara Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan rapat koordinasi dan dengar pendapat ini merupakan tindak lanjut permohonan supervisi penanganan perkara a quo yang tengah dilakukan oleh tim penyidik gabungan.

Rapat koordinasi dan dengar pendapat menjadi langkah awal sebelum KPK menentukan apakah supervisi diperlukan atau tidak, dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

“Dari Kedeputian Korsup KPK memberikan dukungan dengan tukar-menukar informasi, transparansi, dan perbantuan lainnya terkait dengan dukungan terhadap penyidikan yang dilakukan penyidik gabungan,” jelas Ade.

Sebagai informasi, penyidik Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 6 Oktober 2023.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU