> >

KPK Tetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso dan 3 Orang Tersangka Dugaan Suap

Hukum | 16 November 2023, 22:52 WIB
Konferensi pers KPK tentang penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso dan 3 orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap, Kamis (16/11/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso Puji Triasmoro sebagai tersangka dugaan suap, Kamis (16/11/2023).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan menerangkan, pihaknya telah menetapkan Puji atau yang disebut dengan inisial PJ dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Pertama, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen atau AKDS.

Kedua, pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang (WG) Yossy S Setiawan atau YS.

Ketiga, Andika Imam Wijaya atau AIW sebagai swasta pengendali CV WG.

Rudi menerangkan, empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Dilihat sudah ada kecukupan alat bukti, kami naikkan menjadi penyidikan, sehingga pada malam hari ini kami umumkan beberapa tersangka," kata Rudi saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023), dipantau dari program Breaking News Kompas TV.

Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Terlihat di Pengukuhan Guru Besar UGM

Menurut Rudy, AKDS menjalankan perintah PJ untuk membantu pihak swasta yang berperkara terkait proyek pengadaan dan peningkatan produksi serta nilai tambah holtikultura di Bondowoso.

Pihak swasta, yakni YS dan AIW melakukan pendekatan-pendekatan atau komunikasi intens dengan AKDS yang meminta agar proses penyidikan proyek pengadaan holtikultura

"Menindaklanjuti keinginan YS dan AIW tsb, selanjutnya AKDS melaporkan kepada PJ, dan PJ menanggapinya dengan memberikan perintah kepada AKDS untuk dibantu," kata Rudi.

"Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan oleh pihak AKDS, terjadi komitmen yang disertai kesepakatan, antara YSS, AIW, dan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi," ujarnya.

Selanjutnya, AKDS menyerahkan uang bernilai Rp475 juta secara tunai kepada PJ. Menurut Rudi, peristiwa penyerahan uang tersebut merupakan bukti permulaan KPK.

"Telah terjadi penyerahan uang AKDS dan PJ sejumlah total Rp475 juta dan dalam hal ini merupakan bukti permulaan yang cukup utk segera kita kembangkan," terangnya.

Baca Juga: Bolak-balik Mangkir, Ketua KPK Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Demi kepentingan penyidikan, kata dia, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari ke depan.

"Terhitung mulai hari ini, 16 November 2023 sampai dengan waktu 9 Desember 2023 di Rutan KPK," ujarnya.

Tersangka YS atau YSS dan AIW sebagai terduga pemberi suap disangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, dan Pasal 13 UU 13 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terduga penerima suap, yakni tersangka PJ dan AKDS dipersangkakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU 31 thn 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU