> >

Kasus BTS 4G, Kejagung Sita Uang Rp31,4 Miliar dari Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli

Hukum | 16 November 2023, 21:40 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (16/11/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

"Dan apakah dalam penerimaan uang ini juga melibatkan pihak2 lain yang diduga terkait dengan kegiatan audit tersebut," imbuh Kuntadi.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Achsanul sebagai tersangka keenam belas dalam kasus korupsi proyek BTS 4G dan BAKTI Kominfo.

Dalam kasus korupsi BTS 4G tersebut, Achsanul  diduga menerima uang sebesar Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta.

"Adapun kasus posisi dugaan tindak pidana korupsi dimaksud adalah bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 milyar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," kata Kuntadi dalam konferensi pers Jumat (3/11/2023).

Baca Juga: Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Diduga Terima Uang Rp 40 M

 

 

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU