> >

Terpidana Kasus Suap di DJKA Kemenhub Ungkap Makelar Proyek dengan Kode "Langitan"

Peristiwa | 17 November 2023, 04:00 WIB
Terpidana kasus suap proyek DJKA Kemenhub Dion Renato Sugiarto saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Kepada terdakwa Bernard Hasibuan, Dion memberikan uang dengan total Rp5,1 miliar yang berasal dari pekerjaan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6).

Ia juga menyebut adanya pemberian lain, seperti Rp100 juta untuk pelaksanaan pengajian yang menghadirkan Gus Miftah, sesuai instruksi Bernard Hasibuan.

Baca Juga: Kata Kemenhub soal Pejabat Balai Perkeretaapian DJKA Terjaring OTT KPK di Semarang

Adapun untuk terdakwa Putu Sumarjaya, Dion menyebut memberikan uang sebesar Rp50 juta setiap bulannya selama 12 bulan.

Uang tersebut, lanjut dia, merupakan fee yang berasal dari pekerjaan JGSS 4.

Penulis : Iman Firdaus Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU