> >

KPK Geledah Rumah Anggota DPR dari Fraksi PDIP Vita Ervina soal Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Hukum | 16 November 2023, 13:15 WIB
Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/1/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah rumah dinas anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI Perjuangan atau PDIP, Vita Ervina, di Kalibata, Jakarta Selatan pada Rabu (15/11/2023).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK tersebut. 

"Benar, tim penyidik KPK ( 15/11/2023) telah lakukan penggeledahan rumah dinas anggota DPR dimaksud," kata Ali melalui pesan singkatnya pada Kamis (16/11/2023).

Baca Juga: Kasus Pemerasan SYL: Selain Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Juga Periksa 3 Pegawai KPK di Bareskrim

Ali Fikri menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan KPK berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dari hasil penggeledahan tersebut, kata dia, penyidik KPK memgamankan sejumlah catatan dokumen. Serta bukti elektronik.

"Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut," ucap Ali Fikri.

Selain itu, KPK juga sebelumnya menggeledah rumah dinas Ketua Komisi IV DPR RI Sudin yang terletak di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/11/2023) malam atas dugaan kasus yang sama. Adapun Sudin diketahui juga merupakan anggota Fraksi PDIP. 

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berbagai dokumen, bukti elektronik hingga catatan keuangan.

"Selama proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen, bukti elektronik serta catatan keuangan," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (11/11/2023).

Baca Juga: KPK Ungkap OTT di Bondowoso terkait dengan Perkara yang Sedang Ditangani Kejari Setempat

Adapun Syahrul Yasin Limpo diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK.

Perkara itu juga menyeret dua anak buahnya, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.

“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Adapun uang yang digunakan untuk cicilan tersebut dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.

Mereka diduga mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan. Mereka antara lain, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I. Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan.

Baca Juga: Oknum Kejari dan Pejabat Pemkab Bondowoso kena OTT KPK, Nurul Ghufron: Masih Proses Pemeriksaan

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU