> >

MUI Kaji Pencabutan Label Halal Produk yang Terafiliasi dengan Israel terkait Serangan ke Gaza

Humaniora | 15 November 2023, 21:04 WIB
Wakil Sekjen MUI Ikhsan Abdullah saat ditemui di kator MUI Pusat, Kamis (4/5/2023). (Sumber: Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)

Fatwa tersebut dikeluarkan setelah serangan Israel ke Jalur Gaza, wilayah Palestina yang diduduki Israel sejak 1967 dan diblokade sejak 2007, menewaskan ribuan warga sipil.

Baca Juga: Tank Israel Masuki RS Terbesar di Gaza, Pemerintah Palestina Khawatirkan "Pembantaian"

Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan membeli produk dari produsen yang mendukung Israel, dihukumi haram.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram," kata Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Jakarta, Jumat (10/11).

Untuk itu, ia mengimbau umat Islam untuk menghindari transaksi yang berkaitan dengan produk Israel atau yang terafiliasi dengan Israel.

Dilansir Al Jazeera, per Rabu (15/11/2023), lebih dari 11.300 orang terbunuh akibat serangan Israel di Gaza.

Sedangkan serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober lalu, menurut Israel, menewaskan 1.200 orang.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU