Lagi, Anwar Usman Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Nepotisme
Hukum | 15 November 2023, 17:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan nepotisme, Rabu (15/11/2023). Kali ini, Anwar dilaporkan oleh Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI).
Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dilaporkan terkait putusan atas gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Seperti diketahui, pada 16 Oktober 2023, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dalam gugatan tersebut dan mengubah bunyi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah."
Putusan tersebut membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar, maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.
"Yang kita laporkan adalah Anwar Usman," kata Koordinator PADI Charles Situmorang, Rabu, seperti dilaporkan jurnalis Kompas TV, Dian Lestary.
"Jadi materi yang kita laporkan kepada sehubungan dengan peristiwa ini adalah kita menduga bahwa saudara Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus Ketua Majelis perkara 90, dia melakukan tindak pidana nepotisme," jelasnya.
Hal tersebut, kata dia, dibuktikan melalui putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Anwar Usman Tak Hadiri Pengucapan Sumpah Ketua MK Suhartoyo
"Selanjutnya di mana dasar hukumnya nepotisme itu di dalam pasal 22 Undang-Nndang 28 Tahun 99 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari korupsi, korupsi, dan nepotisme," ujarnya.
"Jadi, setiap penyelenggara negara yang melakukan perbuatan melawan hukum atau dengan cara melawan hukum menguntungkan kerabat atau keluarga atau kroninya dan merugikan kepentingan bangsa dan negara itu diancam dengan pidana selama 2 tahun minimal dan maksimal 12 tahun," sambungnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan laporan tersebut telah diterima pihak KPK.
"Tadi laporan kami sudah diterima. Tadi disampaikan oleh petugas yang menerima pengaduan masyarakat dalam jangka waktu satu atau dua minggu ini, kami diminta untuk memberikan klarifikasi atau menunggu tindak lanjut atau undangan dari pihak KPK," jelasnya.
Sebagai informasi, Anwar Usman sebelumnya juga dilaporkan ke KPK oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara pada Senin, 23 Oktober 2023.
Terkait laporan tersebut, KPK sudah melakukan klarifikasi tahap pertama kepada pelapor beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Jimly Asshidiqie Ungkap Alasan Tak Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat pada Anwar Usman
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV