> >

Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran oleh Cawapres, Sebut Ada Ajakan Memilih

Rumah pemilu | 15 November 2023, 15:19 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memberikan keterangan pers usai menghadiri rapat koordinasi “Pencegahan dan Pengawasan Luar Negeri dalam Pemilu 2024” di Jakarta, Selasa (24/10/2023). (Sumber: ANTARA/Cahya Sari)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan mengkaji dugaan pelanggaran sosialisasi berupa ajakan memilih nomor tertentu oleh dua calon wakil presiden (cawapres) peserta Pilpres 2024, setelah pengundian nomor urut.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya melihat dengan jelas dugaan ajakan memilih seusai pengundian nomor urut capres-cawapres digelar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (14/11/2023) malam.

"Itu ajakan memilih. Ajakan memilih. Ajakan memilihnya ada," kata Bagja, Rabu (15/11/2023), dikutip Kompas.com.

Dia menegaskan pihaknya masih akan mengkaji terlebih dahulu.

Baca Juga: Bawaslu: Pemilu Ini Harus Diawasi karena Pasti Ada Potensi Kecurangan

"Kita lihat, kita kaji dulu," kata dia.

Menurut Bagja, dirinya telah mendiskusikan hal ini dengan jajaran Bawaslu yang turut hadir menyaksikan kegiatan pengundian nomor urut capres-cawapres tersebut.

"Ya kan (kejadiannya) di depan kami, di depan mata jelas, di depan KPU yang punya Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 (tentang sosialisasi dan kampanye)," lanjutnya.

Sebelumnya, setelah pasangan capres-cawapres mendapatkan nomor urut masing-masing, cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar, dan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, melontarkan ajakan memilih secara eksplisit.

"Ke Mamuju jangan lupa pakai sepatu. Kalau ingin maju, pilihlah nomor satu,” kata Muhaimin.

"Hukum yang tegak harapan kita. Sejahtera merata idaman bersama. Ganjar-Mahfud pilihan kita. Gotong royong pilih nomor tiga,” ujar Mahfud.

Baca Juga: Bernada Ajakan, Bawaslu Nilai Pantun Muhaimin dan Mahfud Masuk Kategori Colong Start Kampanye

Bagja menjelaskan, Bawaslu belum bisa menyimpulkan ucapan tersebut merupakan pelanggaran pada masa sosialisasi.

Pihaknya, kata dia, mengacu pada regulasi yang ada, dan peristiwa itu harus dimasukkan ke dalam laporan hasil pengawasan (LHP) Bawaslu yang akan dikaji terkait kemungkinan adanya pelanggaran.

"Kami sudah mewanti-wanti yang penting jangan ada upaya untuk meyakinkan (pemilih lewat ajakan). Apalagi (ajakan itu terjadi) di lembaga penyelenggara pemilu," kata Bagja.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU