Dimulai 28 November 2023, Berikut Aturan tentang Masa Kampanye, Cek Isi Materinya
Rumah pemilu | 15 November 2023, 13:30 WIBKOMPAS.TV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai Selasa, 28 November 2023 hingga Sabtu, 10 Februari 2024.
Penetapan masa kampanye tersebut tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
PKPU Nomor 3 tahun 2022 tersebut juga mengatur tentang masa tenang pada Pemilu 2024, yakni mulai Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024.
Dalam pelakanaan kampanye, KPU juga telah mengatur tentang materi kampanye pemilihan presiden, seperti diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Tolak Sosok dengan Rekam Kejahatan Konstitusi dan HAM Bergabung
Dalam Pasal 22 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, dijelaskan tentang materi kampanye, meliputi visi, misi, program, dan/atau citra diri pasangan calon untuk kampanye pemilu presiden dan wakil presiden.
Materi kampanye tersebut dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.
Selanjutnya, pada Pasal 23 PKPU tersebut mengatur bahwa materi kampanye harus menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Materi tersebut juga harus menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa.
“Meningkatkan kesadaran hukum; memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik,” demikian tertulis dalam pasal tersebut, dikutip dari laman KPU.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV