438 Agen Perjalanan Umrah Terancam Dibekukan karena Belum Ikut Sertifikasi Kemenag
Humaniora | 15 November 2023, 16:00 WIB“Kami masih menunggu 438 sampai dengan 30 November 2023,” ujarnya.
“PPIU yang tidak tersertifikasi atau tidak melakukan sertifikasi ulang sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir, izin operasionalnya akan dibekukan,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Sutikno menambahkan, jika izin dibekukan, maka selama masa pembekuan izin operasional, PPIU tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.
“PPIU yang dalam status pembekuan izin operasional, diberikan waktu selama 6 (enam) bulan untuk mendapatkan sertifikat baru. Masa berlaku sertifikat baru merujuk pada tanggal dan bulan izin operasional. Status pembekuan izin operasional berakhir setelah PPIU mendapatkan sertifikat baru,” terangnya.
Baca Juga: Ini Dia Destinasi Terfavorit Jemaah Umrah Plus Wisata Halal
Sutikno menegaskan, izin operasional PPIU dicabut apabila tidak mendapatkan sertifikat baru dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak tanggal sertifikat lama berakhir.
Untuk menghindari hal itu, pihaknya akan terus mengingatkan PPIU agar segera melakukan sertifikasi.
“Kami akan terus lakukan sosialisasi dengan para PPIU serta berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi untuk mengingatkan para PPIU,” ucapnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber :