> >

Ini Kategori Pengguna yang Wajib Urus Izin Pemanfaatan Air Tanah Mulai 2027

Humaniora | 14 November 2023, 17:15 WIB
Ilustrasi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerapkan izin penggunaan air tanah mulai 2027. (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerapkan izin penggunaan air tanah mulai 2027. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan pemerintah tidak membatasi pengambilan air tanah. 

Tetapi, lanjutnya, pemerintah hanya mengatur agar tidak sampai terjadi gangguan aksestabilitas air tanah akibat pengambilan secara eksplosif.

"Pengaturan air tanah dilakukan untuk konservasi air tanah dan menjamin kebutuhan air masyarakat. Konservasi air tanah itu untuk keberlanjutan air tanah bukan hanya untuk saat ini, tetapi untuk menjamin aksestabilitas air tanah untuk hari ini dan masa depan," kata Wafid di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Ia menjelaskan, pemberlakuan izin air tanah (non-kemersial) hanya diberlakukan terbatas kepada pengguna dengan kategori berikut:

Baca Juga: Aturan Izin Pemanfaatan Air Tanah Mulai Diberlakukan pada 2027

1. Rumah tangga yang menggunakan air tanah lebih dari 100 m3 per bulan per kepala keluarga

2. Pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada

3. Kegiatan wisata atau olah raga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau bukan kegiatan usaha

4. Pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan penelitian, pengembangan, pendidikan dan kesehatan milik pemerintah

Wafid mengatakan penggunaan air permukaan akan diutamakan dan dimaksimalkan terlebih dahulu jika masih mencukupi. Jika ketersediaanya kurang, baru kemudian air tanah akan menjadi alternatif terakhir.

"Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin (penggunaan air tanah), karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 m3 per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan. Air sebanyak 100 m3 itu setara dengan 200 kali pengisian tandon air dengan volume 500 liter atau setara dengan pengisian 5.000 galon volume 20 liter," ungkapnya. 

Baca Juga: Catat, Begini Cara Dapat Izin Aturan Baru Pakai Air Tanah dari Kementerian ESDM

Sementara untuk pengusahaan air tanah (komersial), badan usaha tetap mengikuti ketentuan yang diatur pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor: 259 Tahun 2022 Tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Ikatan Ahli Geologi (IAGI) Budi Santoso mengatakan pemanfaatan air tanah harus mempertimbangkan kaidah-kaidah yang baik untuk menjaga keseimbangan alam.

"Pemanfaatan air tanah harus mempertimbangkan keseimbangan alam agar tidak terjadi kerusakan. Untuk menghindari kerusakan itu, maka diperlukan langkah-langkah mitigasi yang harus dilakukan seperti yang sedang dilakukan pemerintah melalui Badan Geologi saat ini," tuturnya. 

Selain mitigasi, upaya lain yang ditempuh adalah konservasi air dengan mengatur pemanfaatan air tanah agar dapat berkelanjutan hingga masa depan.

Baca Juga: Kapasitas Pengolahan Smelter Lama Freeport di Gresik Jadi 1,3 Juta Ton, Diresmikan Jokowi Desember

"Pemerintah tidak membatasi pemanfaatan air tanah, tapi pemerintah ingin lebih memastikan setiap orang memiliki hak untuk mengakses air itu sesuai dengan kebutuhannya," ujar Budi. 

"Kita tidak ingin generasi kita sekarang ini berpikir bahwa air siklusnya demikian karena ada hujan, ada resapan, kemudian ada cekungan air di tanah. Kita tidak berpikir bagaimana isu itu akan menjadi masalah bagi generasi setelah kita," sambungnya.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV


TERBARU