Uji Formil Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Denny Indrayana Jadikan Putusan MKMK sebagai Bukti
Hukum | 13 November 2023, 21:25 WIBBerkaitan dengan hal itu, lanjut mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut, pihaknya membawa bukti utama berupa putusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang memecat Anwar Usman dari posisi Ketua MK.
Baca Juga: Buka Suara soal Putusan MKMK, Megawati: Cahaya Terang di Kegelapan Demokrasi
“Jadi bukti utama kami adalah putusan MKMK itu, sehingga proses lahirnya Pasal 169 q sebagaimana putuan 90 cacat formil, bisa dibatalkan karena bertentangan dengan undang-undang dasar.”
“Kalau itu dibatalkan, berarti kembali ke makna sebelum putusan, yaitu hanya berumur 40 tahun saja,” tambahnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV