> >

Resmi Naik! Ini Honor Petugas KPPS Pemilu 2024, Masa Kerja, Syarat dan Tugasnya

Rumah pemilu | 13 November 2023, 13:37 WIB
Ilustrasi. Berikut rincian honor KPPS Pemilu 2024 (Sumber: Kompas.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 resmi naik.

Diketahui, KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.

Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 hanya sekitar satu bulan yakni pada 25 Januari sampai 23 Februari 2024.

Melansir Antara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai merekrut ketua dan anggota KPPS pada Desember 2023-Januari 2024 mendatang.

Baca Juga: Link Live Streaming Penetapan Capres-Cawapres Peserta Pilpres 2024 Sore Ini

Honor KPPS Pemilu 2024

Melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan, honor petugas KPPS tercatat naik dua kali lipat dibanding Pemilu 2019 lalu.

Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp500.000, kini pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta.

Berikut rincian honor KPPS Pemilu 2024.

- Honor ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000

- Honor anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU