> >

Geledah Rumah Ketua Komisi IV DPR, KPK Sita Catatan Keuangan dan Sejumlah Dokumen

Hukum | 11 November 2023, 16:26 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/11/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan sejumlah barang bukti yang disita dari penggeledahan di rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin di Depok, Jawa Barat, Jumat (10/11/2023) malam.

Ali Fikri mengatakan bahwa terdapat sejumlah dokumen yang disita. Pihaknya juga membawa serta catatan keuangan Sudin.

“Selama proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti, antara lain berbagai dokumen, bukti elektronik, serta catatan keuangan,” kata Ali, Sabtu (11/11).

Baca Juga: KPK Bawa 3 Koper dan 1 Kardus Usai Geledah Rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin di Depok

Rincian barang bukti lain tidak disebutkan oleh Ali. Ia hanya mengatakan bahwa penyitaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus dugaan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementerian Pertanian.

“Penyitaan untuk menjadi barang bukti disertai analisis selanjutnya dilakukan untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara penyidikan tersangka SYL dkk,” jelas Ali, seperti dikutip dari Kompas.com.

Penggeledahan rumah Ketua Komisi IV DPR Sudin ini dilakukan selama enam jam, sejak sore hari hingga sekitar pukul 23.58 WIB. Usai penggeledahan dilakukan, penyidik KPK membawa tiga koper dan satu kardus.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Sudin sedianya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi SYL, Jumat (10/11). Namun, ia tak bisa hadir sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Sudin merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP. Komisi IV diketahui membawahi bidang pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, serta kelautan.

Dalam hal ini, Kementerian Pertanian (Kementan) merupakan mitra kerja dari komisi IV di DPR.

Ali Fikri sebelumnya telah menjelaskan bahwa pihaknya hendak memeriksa Sudin untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus dugaan korupsi SYL.

“Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dengan tersangka SYL,” jelas Ali, Rabu (8/11).

Baca Juga: KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Ketua Komisi IV DPR Sudin terkait Kasus Korupsi SYL

Sebagai informasi, Syahrul dijerat tiga pasal berlapis, yakni dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK telah menetapkan dua anak buah Syahrul sebagai tersangka, yakni mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU