> >

Fatwa MUI: Wajib Dukung Kemerdekaan Palestina, Hindari Transaksi Produk Israel

Peristiwa | 10 November 2023, 20:25 WIB
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI mengeluarkan fatwa membeli produk pro Israel haram (Sumber: MUI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk dari produsen yang pro- penjajahan Israel ke Palestina.

Fatwa MUI tertuang dalam Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina

Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan fatwa MUI tentang haram membeli produk pro-Israel itu merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina.

Selain itu, juga bentuk dukungan perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemusnahan kemanusiaan yang sedang dilakukan kepanda warga Gaza.

Baca Juga: Biden Sebut Tidak Ada Kemungkinan Gencatan Senjata di Jalur Gaza

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Jakarta, Jumat.

Niam mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan.

"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina." ujarnya.

Secara lengkap, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut, dikutip dari Antara.

Baca Juga: WHO: Rumah Sakit Al Shifa Gaza Kembali Jadi Sasaran Pengeboman Berat Israel

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

 

Rekomendasi:

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU