Duduk Perkara Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi yang Menyeret Wamenkumham Eddy Hiariej
Hukum | 10 November 2023, 11:42 WIBSugeng menduga, pemberian uang tersebut berkaitan dengan bantuan pengesahan badan hukum di sebuah perusahaan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
Pada 13 September 2022, pengesahan badan hukum di perusahaan tersebut dihapus dan muncul pengesahan susunan direksi baru di perusahaan yang menempatkan seseorang berinisial ZAS sebagai direktur utama.
Sugeng bilang, ZAS dan Helmut memang tengah berselisih soal kepemilikan saham di perusahaan itu. Namun, Helmut ditahan di Polda Sulawesi Selatan.
Helmut pun menegur Eddy atas dihapusnya pengesahan badan hukum tersebut. Lalu, uang pemberian yang totalnya Rp7 miliar itu dikembalikan oleh Yogi ke pihak perusahan via transfer.
Sugeng menduga adanya upaya gratifikasi terhadap Eddy Hiariej.
Baca Juga: Nilai Harta Wamenkumham Eddy Hiariej yang Jadi Tersangka Suap Capai Rp20 Miliar
Lalu, peristiwa yang ketiga adanya dugaan komunikasi antara Eddy dan Helmut. Eddy meminta agar Yogi dan Yosie ditempatkan sebagai komisaris di perusahaan tersebut.
“Jadi, ada tiga perbuatan. Uang Rp4 miliar, Rp3 miliar kemudian permintaan tercantum. Ini bukti-bukti yang kami lampirkan dalam laporan kami ke KPK," kata Sugeng.
Usai laporan itu diserahkan ke KPK, Eddy Hiariej pun mendatangi Gedung KPK untuk melakukan klarifikasi pada 20 Maret 2023. Ia membantah laporan IPW dengan membawa bukti.
Eddy juga menyebut bahwa aduan IPW tersebut bersifat tendensius dan mengarah pada fitnah.
Pada Oktober 2023, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara tersebut, disepakati cukup atau tidaknya barang bukti.
Hingga Kamis (9/11/2023), KPK mengumumkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tiga di antaranya merupakan penerima suap, yakni Eddy Hiariej dan dua asisten pribadinya, Yogi Ari Rukmana (YAR) dan Yosie Andika Mulyadi (YAM) yang juga seorang advokat.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Tribunnews