Meski Riuh Putusan MKMK, Tim Prabowo-Gibran Tidak akan Mengubah Keputusan: Kita Terus Melangkah
Politik | 9 November 2023, 22:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Koalisi Indonesia Maju tetap mengusung Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo meski Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia Capres-Cawapres yang meloloskan Gibran sebagai Cawapres dinilai cacat dalam etika.
Penilaian cacat etika ini setelah Majelis Kehormatan MK memberhentikan hakim MK Anwar Usman dari jabatan ketua MK.
Pemberhentian Anwar ini lantaran Majelis Kehormatan MK menyatakan Anwar melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan.
Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Perkasa Roeslani menjelaskan pihaknya menghormati setiap proses dalam putusan MK. Termasuk mengenai putusan Majelis Kehormatan MK.
Namun Rosan juga mengingatkan putusan MK nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 bersifat final yang harus juga dihormati.
Baca Juga: Tanggapan Mahfud soal Kepesertaan Gibran di Pilpres 2024 Pasca Putusan Majelis Kehormatan MK
Dengan aturan tersebut partai yang tergabung di KIM sepakat mengusung Gibran sebagai pendamping Prabowo.
Ia juga menegaskan pihaknya hanya akan melihat aturan berdasarkan putusan yang sudah diputuskan.
"Kita tentunya harus menghormati semua proses yang telah ada, dan harus menghormati semua keputusan yang ada ya," ujar Rosan saat ditemui di Djakarta Theater, Jakarta, Kamis (9/11/2023). Dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut Rosan menyatakan saat ini pihaknya sudah masuk ke tahapan pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV