> >

Pakar Hukum Dorong Ketua MK Suhartoyo Bentuk MKMK Permanen: Harus Ada Perbaikan Pengawasan

Hukum | 9 November 2023, 21:16 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didorong untuk melakukan perbaikan dalam pengawasan di MK. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tata negara dan dosen STHI Jentera Bivitri Susanti mendorong Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo melakukan perbaikan dalam pengawasan MK.

Upaya perbaikan ini penting dilakukan oleh Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru, menggantikan Anwar Usman, untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK.

Pasalnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diketuai Jimly Asshiddiqie saat ini masih bersifat ad hoc (dibentuk atau dimaksudkan untuk salah satu tujuan saja) sampai 30 hari saja.

Baca Juga: Suhartoyo Jadi Ketua MK, Ma'ruf Amin Harap MK Jadi Lebih Baik: Yang Penting Tak Buat Kegaduhan Baru

“Jadi disegerakanlah paling tidak untuk membuat Majelis Kehormatan MK yang permanen, dan proses pemilihannya juga transparan, siapa yang menjadi anggotanya, hukum acara MK dibuat lebih baik,” kata Bivitri dalam program Kompas Petang di KompasTV, Kamis (9/11/2023).

“Paling tidak, kalau ada masalah ini lagi, salurannya sudah jelas,” sambungnya.

Setelah MKMK permanen terbentuk, Bivitri juga mendorong Suhartoyo untuk melakukan perbaikan yang lebih substantif di level undang-undang agar MKMK dapat menjadi lembaga yang independen.

Terkait dengan sidang batas capres-cawapres perkara nomor 141/PUU-XXI/2023, Bivitri mengatakan bahwa peran Ketua MK sangat dibutuhkan.

Ia mengusulkan agar Suhartoyo memenuhi hak ingkar terlebih dahulu agar hakim yang berpotensi memiliki benturan kepentingan tidak ikut memutus perkara tersebut.

Selain itu, MK juga harus bergerak cepat karena pada tanggal 13 November 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan capres-cawapres.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU