> >

Galumbang Menak Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Hukum | 9 November 2023, 17:50 WIB
Eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak (kemeja putih) berdiri mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/11/2023). (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Sementara untuk hal yang meringankan, yakni Galumbang belum pernah dihukum, bersikap sopan dan memperlancar persidangan.

Galumbang juga tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi, serta turut berjasa memajukan bidang telekomunikasi di Indonesia.

Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Galumbang Menak lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

Sementara itu terkait vonis enam tahun tersebut, Galumbang Menak menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Usai Divonis dalam Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate dan Anang Achmad Latif Ajukan Banding

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU