> >

Mahfud MD: Anwar Usman Tidak Boleh Dipaksa Mundur, Secara Moral Itu Urusan Dia

Politik | 9 November 2023, 12:23 WIB
Menteri Koordintor Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat menghadiri malam sarasasehan nasional 25 tahun Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sabtu (7/10/2023) di Jakarta. (Sumber: IJTI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan Anwar Usman tidak boleh didorong apalagi dipaksa untuk mundur dari Mahkamah Konstitusi meski terbukti lakukan pelanggaran berat kode etik hakim konstitusi.

Termasuk, tidak boleh dilarang jika ingin mundur dari hakim Mahkamah Konstitusi.

Pernyataan itu disampaikan oleh Mahfud MD dalam keterangannya kepada Jurnalis KOMPAS TV Dian Lestary, Kamis (9/11/2023).

“Secara hukum dia tidak harus mundur, tapi secara moral dan etik urusan dia mau mundur atau tidak, tidak boleh didorong, dipaksa atau dilarang. Secara hukum tidak ada untuk mundur,” kata Mahfud MD.

Baca Juga: Mahfud MD: Anwar Usman Mundur dari MK Itu Sudah Bukan Urusan Saya, Itu Urusan Moral Dia

Di samping itu, kata Mahfud, Anwar Usman sudah dijatuhi sanksi kode etik dengan diberhentikan dari jabatan Ketua MK. Bahkan, sambung Mahfud, Anwar Usman tidak boleh lagi memimpin sidang.

“Kan sudah dijatuhi sanksi kode etik, sudah dijatuhi sanksi dia tidak boleh jadi ketua, tidak boleh memimpin sidang, itu sudah selesai secara etik yang dibungkus oleh aturan-aturan,” kata Mahfud.

“Tapi secara moral ya urusan dia berhak untuk mempertahankan diri, hak dia untuk mencari dalil-dalil lain. Tapi putusan MKMK sudah selesai, sudah final dan ke depan sudah tinggal berjalan nggak ada orang boleh memaksa untuk mundur tidak ada.”

Baca Juga: Denny Indrayana: Seharusnya MKMK Pecat Anwar Usman Sebagai Negarawan Hakim Konstitusi

Dalam keterangannya, Mahfud MD juga mengomentari respons Anwar Usman yang merasa difitnah keji terkait gugatan syarat maju Pilpres 2024. Mahfud mengatakan, Anwar Usman harusnya mengungkap siapa pihak yang melakukan fitnah dan pihak yang difitnah kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Siapa yang fitnah, merasa difitnah oleh siapa, bilang saja kepada yang memutus,” ujar Mahfud MD.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU