> >

Anwar Usman: Narasi Mahkamah Keluarga Itu Fitnah Keji dan Kejam, Semoga Mereka Diampuni

Hukum | 9 November 2023, 08:10 WIB
Presiden Joko Widodo bersalaman dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat hadir secara langsung dalam pengucapan sumpah jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK masa jabatan 2023-2028 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, pada Senin, 20 Maret 2023. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Anwar Usman merespons perkataan sejumlah pihak yang menyebut MK dengan akronim Mahkamah Keluarga.

Menurut Anwar Usman, sejumlah pihak yang mengatakan itu sangat tega menjuluki MK dengan sebutan Mahkamah Keluarga. Ia pun mendoakan kepada para pihak tersebut diampuni oleh Tuhan.

Demikian Anwar Usman menanggapi pernyataan bernada miring itu sehari setelah diputus diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK.

Anwar menyampaikan hal itu menyinggung tuduhan dirinya disebut terlibat konflik kepentingan pribadi dan keluarga saat menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

Baca Juga: Mahfud MD: Seharusnya Anwar Usman Dipecat, Saya Setuju dengan Bintan Saragih

“Bahkan ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga, masya Allah, mudah-mudahan diampuni oleh Allah SWT,” kata Anwar sembari menggeleng-gelengkan kepala saat konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Anwar menilai narasi Mahkamah Keluarga tersebut adalah fitnah keji dan kejam. Karena itu, ia merasa perlu meluruskannya.

“Saat ini, harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karir selama hampir 40 tahun, dilumatkan oleh sebuah fitnah yang amat keji dan kejam,” ucap Anwar. 

“Tetapi saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur dalam menegakkan hukum dan keadilan di negara tercinta,” imbuhya.

Anwar meyakini skenario Tuhan lebih baik daripada skenario siapa pun untuk membunuh karakternya.

Dia mengaku hanya bisa pasrah dan mendoakan pihak-pihak yang memfitnah dirinya itu.

Baca Juga: Reaksi Anwar Usman Usai Diberhentikan dari Ketua MK: Saya Sudah Bilang, Jabatan Milik Allah

“Saya hanya berpasrah diri kepada Allah SWT atas fitnah keji dan kejam yang menimpa diri dan keluarga saya, serta diiringi selalu dengan doa dan ikhtiar terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara,” tutur Anwar. 

“Semoga yang selalu memfitnah, yang membuat isu, yang menyudutkan diri saya dan keluarga saya, atau yang menzalimi saya diampuni Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa,” tuturnya.

Di sisi lain, Anwar menyebut seorang negarawan harus berani mengambil keputusan demi generasi yang akan datang.

Sebab, putusan MK tidak hanya berlaku untuk saat ini saja, tetapi berlaku untuk seterusnya.

“Jadi, sebuah keputusan Mahkamah Konstitusi bukan lah berlaku untuk hari ini, tapi berlaku untuk generasi yang akan datang,” tutur Anwar. 

“Berbeda halnya dengan politisi, mohon maaf, yang mengambil keputusan berdasarkan kepentingan pemilu, yang sudah menjelang,” katanya.

Baca Juga: Hamdan Zoelva: Para Mantan Hakim MK Prihatin atas Putusan MKMK, Kepercayaan Publik Runtuh

Sebelumnya, Majelis Kehormatan menyimpulkan bahwa Anwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal dan terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Anwar dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU