Begini Tata Cara Pemilihan Ketua MK Pengganti Anwar Usman
Hukum | 9 November 2023, 06:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Anwar Usman, akan dilaksanakan pada hari ini, Kamis (9/11/2023).
Seperti diketahui, Anwar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Selasa (7/11/2023) karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi terhadap batas usia capres-cawapres.
Oleh karena itu, MK akan melaksanakan pemilihan Ketua MK sesuai Peraturan MK (PMK).
“Sesuai dengan putusan MKMK, Mahkamah Konstitusi akan melaksanakan PMK (Peraturan MK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang (Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK), esok hari (Kamis) pukul 09.00 (WIB),” kata Heru dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Ia menerangkan, pemilihan Ketua MK yang baru akan dimulai dengan upaya untuk melakukan musyawarah dan mufakat, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 6 Tahun 2023.
“Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat dan seterusnya,” ujarnya.
Baca Juga: Pemilihan Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman Dilaksanakan Besok
Tata Cara Pemilihan Ketua MK
Berdasarkan keterangan tertulis MK yang diterima Kompas.tv Rabu (8/11) malam, ada beberapa tata cara Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK berdasarkan PMK Nomor 6 Tahun 2023.
Menurut ketentuan PMK tersebut, pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dipilih dari/dan/oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
Pemilihan dilaksanakan dengan dihadiri paling kurang 7 (tujuh) Hakim Konstitusi.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV