Kasus Korupsi BTS 4G, Eks Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Penjara
Hukum | 8 November 2023, 17:15 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Yohan Suryanto, divonis pidana 5 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur BAKTI Kominfo.
Majelis hakim menilai Yohan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Selain hukuman pidana, Yohan juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan hukuman membayar uang pengganti.
"Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar 400 juta dikurangkan uang yang disita sebesar Rp43 juta," ujar hakim.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," sambungnya.
Baca Juga: Tok! Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G
Jika Yohan tidak memiliki harta yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, ia dipidana dengan hukuman pidana selama 1 tahun.
Adapun vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV