> >

Dikabarkan Dicegah KPK ke Luar Negeri, Febri Diansyah: Saya Belum Dapat Pemberitahuan Resmi

Hukum | 8 November 2023, 15:43 WIB
Mantan jubir KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/12/2019). (Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut mencegah Kuasa hukum eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah ke luar negeri terkait penyidikan perkara kliennya.

Terkait hak tersebut, Febri Diansyah mengaku belum mendapatkan pernyataan secara resmi soal pencegahan tersebut. 

“Saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi,” kata Febri dalam keterangannya, (8/11/2023).

Mantan juru bicara KPK tersebut Febri memastikan tim kuasa hukum SYL menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional.

“Bisa kami pastikan, kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional,” jelasnya, dikutip Kompas.com.

Ia juga menyatakan pihaknya akan tetap kooperatif untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya telah mencegah tiga advokat untuk ke luar negeri.

Permintaan cegah tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Karena dibutuhkannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka SYL dkk, KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap tiga orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujar Ali, Rabu (8/11).

Baca Juga: Febri Diansyah Pertanyakan KPK Tangkap SYL: Padahal akan Hadir Sesuai Jadwal Pemanggilan pada Jumat

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU