> >

Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, Politikus PDIP: Menyelesaikan Satu Drama Menuju Pemilu 2024

Politik | 8 November 2023, 12:45 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/8/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

MKMK menjatuhkan sanksi kepada Hakim Konstistusi Anwar Usman dengan pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan kasus dugaan pelanggaran etik hakim MK pada Selasa (7/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimly dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

 

Jimly menjelaskan, sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK dijatuhkan kepada Anwar Usman karena terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi terhadap batas usia capres-cawapres.

Baca Juga: MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik, Gibran Tetap Cawapres?

Hal tersebut, kata dia, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU