MK Jadwalkan Sidang Gugatan Usia Capres-Cawapres Hari Ini, Berikut Alasan Pemohon Menggugat
Hukum | 8 November 2023, 11:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang pendahuluan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada hari ini, Rabu (8/11/2023).
Mengutip laman resmi MKRI, sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan tersebut bakal dilaksanakan di Gedung MKRI lantai 2, pada hari ini mulai pukul 13.30 WIB.
Gugatan tersebut dimohonkan oleh pemohon Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia.
Ia mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6109 sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 90/PUU-XXI/2023.
Baca Juga: Kata Hamdan Zoelva soal Ketua MK yang Baru usai Anwar Usman Diberhentikan
“Yang menyatakan persyaratan menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pemah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” demikian disampaikan dalam lembar permohonan, dikutip dari laman MKRI.
Pemohon berpendapat, frasa "Yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah" bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
Dalam poin kedudukan hukum dan kerugian konstitusional pemohon nomor 6.5, disampaikan bahwa bunyi ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023, berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi calon yang berusia dibawah 40 tahun.
Sebab, terdapat frasa "Yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah", dan frasa tersebut tidak menyebutkan secara spesifik pada jabatan pada tingkat apa yang dimaksud.
“Apakah jabatan pada tingkat gubernur dan wakil gubernur atau juga termasuk jabatan pada tingkat bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.”
Pada angka 6.7 di poin yang sama, pemohon juga menjelaskan bahwa syarat dikabulkannya suatu permohonan adalah minimal mendapatkan 5 suara majelis hakim konstitusi yang bersepakat untuk mengabulkan permohonan pemohon.
Padahal, dalam Permohonan a quo, lanjut pemohon, jika melihat komposisi hakim, terdapat ketidakpastian hukum, karena dari 5 hakim yang sepakat untuk mengabulkan permohonan, terdapat perbedaan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV