Denny Indrayana: MKMK Tidak Fair, Menyatakan Aturan Pilpres Tak Bisa Diubah
Peristiwa | 8 November 2023, 14:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai pernyataan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi tidak fair karena menyatakan pertandingan Pilpres 2024 sudah dimulai dan aturan syarat tidak boleh diubah.
Demikian Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV, Rabu (8/11/2023).
“Menyatakan pertandingan Pilpres 2024 sudah dimulai dan aturan syarat tidak boleh lagi diubah, adalah tidak fair,” tegas Denny yang juga salah satu pihak pelapor terhadap hakim MK.
“Karena Putusan 90 sengaja dilakukan jauh terlambat, menjelang masa pendaftaran paslon. Maka, hanya menjadi fair, jika politisasi kelambatan waktu putusan 90 itu diseimbangkan dengan percepatan Putusan 90 tanpa hakim Anwar Usman yang melanggar etika," tambahnya.
Denny menuturkan, jikapun tidak bisa menyatakan Putusan 90 tidak sah, paling tidak MKMK menyatakan dengan tegas dalam amarnya. Agar Mahkamah Konstitusi memeriksa kembali perkara 90 dengan komposisi hakim yang berbeda, dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, sebelum berakhir masa penetapan paslon Pilpres 2024 oleh KPU.
Baca Juga: Pengamat: Kita Harus Hati-hati Terhadap Ucapan Jokowi, Kadang Bertolak Belakang
“Hal itu penting, justru untuk membuat pencawapresan Gibran Rakabuming Raka tidak terus dipersoalkan karena hadir dari hasil putusan MK yang telah dinyatakan melanggar etika,” ujar Denny.
Denny lebih lanjut mengaku sudah memasukkan uji formil atas Putusan 90 bersama Zainal Arifin Mochtar.
“Jika saja ada niat, maka tidak sulit untuk MK memeriksa cepat formalitas uji syarat umur capres-cawapres dan memutuskan sebelum batas penetapan paslon capres-cawapres oleh KPU di tanggal 13 November 2023,” kata Denny.
“Hanya dengan demikian maka legitimasi konstitusional dan soal keabsahan pencawapresan Gibran Rakabuming Raka bisa dituntaskan.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV