> >

Bekas Menkominfo Johnny G Plate Jalani Sidang Putusan Kasus Korupsi BTS 4G Hari Ini

Hukum | 8 November 2023, 08:53 WIB
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (4/7/2023). (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate akan menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukungnya pada hari ini, Rabu (8/11/2023).

Selain Johnny G Plate, dua terdakwa lainnya juga akan menjalani sidang putusan dalam kasus yang sama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kedua terdakwa itu adalah bekas Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif, dan bekas tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Baca Juga: Johnny Plate Mengaku Tak Diperkaya Rp17,8 Miliar dari Proyek BTS Kominfo, Sebut Dakwaan Tak Terbukti

Putusan yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Fahzal Hendri itu dilakukan setelah melalui rangkaian proses pembuktian selama 114 hari. Para terdakwa juga telah diberikan haknya untuk menyampaikan pembelaan.

"Hari Rabu, tanggal 8 (November) insyaallah, kami akan bacakan putusan perkara ini," kata Hakim Fahzal Hendri pada persidangan sebelumnya, Senin (6/11/2023) lalu.

Dalam perkara ini, Johnny Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi, sehingga dianggap telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan surat tuntutan, Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dan pidana pengganti Rp17,8 miliar. Kemudian, Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.

Baca Juga: Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Johnny G Plate Singgung soal Perintah Jokowi

Sementara, Yohan Suryanto dituntut enam tahun pejara dengan denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp399 juta.

Selain tiga terdakwa tersebut, ada pula tiga petinggi korporasi yang terjerat kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.

Mereka antara lain mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, bekas Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, dan bekas Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Terdakwa Irwan Hermawan dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp250 juta dan uang pengganti sebanyak Rp7 miliar.

Kemudian, Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta Mukti Ali dituntut enam tahun dan denda Rp500 juta.

Baca Juga: Kata Ahok usai Diperiksa Penyidik KPK soal Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU