> >

MKMK: Anwar Usman Sengaja Buka Ruang Intervensi terkait Putusan Syarat Usia Capres-Cawapres

Hukum | 8 November 2023, 07:29 WIB
Anwar Usman usai sidang tertutup dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023). MKMK menilai Ketua MK Anwar Usman terbukti membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres-cawapres. (Sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menilai Ketua MK Anwar Usman terbukti membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres-cawapres.

Hal tersebut disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

"Hakim Terlapor (Anwar Usman) terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan Angka 1, 2 dan 3," kata Jimly.

Kendati demkian, MKMK tidak memerinci bagaimana Anwar Usman membuka ruang diintervensi itu secara sengaja.

Sementara itu dalam konferensi pers yang digelar usai sidang, Jimly enggan buka suara tentang pihak yang mengintervensi Anwar Usman. Namun ia menegaskan praktik tersebut benar terjadi di dunia kehakiman.

"Kita enggak perlu nyebut siapa orangnya, tapi itu ada. Ada dalam arti sebenarnya sudah jadi semacam praktik juga di banyak tempat," ujar Jimly di Gedung MK, Selasa (7/11) malam.

Sebab itu, ia pun menegaskan dunia kehakiman harus menyendiri dan sebaiknya jangan terlalu dekat dengan pengusaha dan politisi. 

Baca Juga: Ketua MKMK Jimly Tegaskan Putusan MK Final dan Mengikat: Yang Kita Urus Etik Hakim

Pasalnya, kata dia, hal tersebut dapat mempengaruhi independensi hakim dalam menangani sebuah perkara. 

"Coba itu ada yang main olahraga dengan para pihak, itu kan jadi masalah. Enggak usah sebut nama kan sudah tahu Saudara semua. Jadi, saya enggak bisa ungkapkan tapi yang jelas kita mendapatkan temuan. Wah ini bahaya. Praktik yang membahayakan independensi peradilan," jelasnya.

Seperti diketahui, MKMK telah memutuskan Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan soal syarat minimal usia capres-cawapres.

Atas pelanggaran tersebut, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa.

Dalam putusannya, MKMK kemudian memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2x24 jam sejak putusan dibacakan.

Selain itu, MKMK melarang Anwar Usman untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

 

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ujar Jimly.

Baca Juga: Anggota MKMK Bintan Saragih Ingin Anwar Usman Dipecat, Bukan sekadar Dicopot dari Ketua MK

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU