> >

Temukan Unsur Pidana, KPK Naikkan Kasus Dugaan Gratifiksi Wamenkumham Eddy Hiariej ke Penyidikan

Hukum | 6 November 2023, 23:30 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang diduga melibatkan Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan proses penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wamenkumham sudah selesai.

"Jadi terkait pertanyaan teman-teman, perlu kami sampaikan saat ini semua proses penyelidikan oleh KPK itu sudah selesai dilakukan, sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/11/2023).

Baca Juga: KPK Yakin Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo akan Ditolak Hakim

Setelah ditemukan adanya unsur pidana, KPK kemudian menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik.

“Baru (terbit sprindik),” ujar Ali Fikri.

Ia menjelaskan, KPK melaksanakan ekspose atau gelar perkara dugaan gratifikasi Wamenkumham pada bulan lalu. Ekspose digelar setelah proses penyelidikan selesai.

Dalam ekspose itu, ungkapnya, disepakati cukup atau tidaknya barang bukti dan siapa pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah dilakukan ekspose, KPK kemudian perlu menyelesaikan proses administrasi hingga akhirnya menerbitkan sprindik untuk perkara itu.

“Misalnya diekspose, terus disepakati naik penyidikan bukan seketika itu naik proses penyidikan tapi nanti naik penyidikan ketika ada surat perintah penyidikan,” tutur Ali Fikri, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Baca Juga: KPK Periksa 10 Orang Dalami Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo di Kementan, Ada Dokter Gigi

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU